:.R.A.E.:
TONK SAMPAH poenya RIDWAN A EDHY

Hukum Qishash antara Akal dan Nurani

Apakah Hukum Qishash Bertentangan dengan Akal dan Naluri Manusia?

Sebagian golongan telah mengkritik hukum-hukum Islam tanpa perenungan terlebih dahulu, dan khususnya tentang masalah hukum qishash, mereka ramai melontarkan berbagai kecaman dan sanggahan. Mereka mengatakan:
a.    Sebenarnya, kejahatan yang telah dilakukan oleh seorang pembunuh tidak lebih dari sebuah kejahatan yang hanya menghilangkan nyawa seorang manusia. Akan tetapi, ketika kamu melakukan qishash terhadapnya, kamu malah mengulangi perbuatan yang sama sekali lagi.
b.    Qishash tidak lebih dari sebuah balas dendam dan kekerasan hati. Sifat tercela ini harus dihilangkan dari kalangan masyarakat dengan memberikan pendidikan yang benar. Sementara itu, para pendukung qishash, setiap hari malah memberikan ruh baru kepada sifat tercela ini. Yaitu, balas dendam.
c.    Membunuh manusia bukan merupakan sebuah dosa yang dilakukan oleh orang-orang biasa yang berada dalam keadaan sehat. Sudah tentu, dari sisi psikologi, seorang pembunuh pastilah orang yang mengidap penyakit kejiwaan yang membutuhkan pertolongan pengobatan dan penyembuhan. Sementara itu, qishash tidak akan pernah bisa mengobati penyakit semacam ini.
d.    Masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem kemasyarakatan haruslah disesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang ada. Oleh karena itu, sebuah hukum yang telah diterapkan pada seribu empat ratus tahun yang lalu tidak mungkin bisa diterapkan pada sistem masyarakat yang ada saat ini.
e.    Apakah tidak lebih baik, sebagai pengganti dari qishash, kita penjarakan saja para pelaku pembunuhan ini. Kemudian, kita berlakukan kerja paksa untuk memanfaatkan mereka sehingga menghasilkan keuntungan bagi masyarakat. Dengan demikian, selain masyarakat akan terjaga dari kejahatan mereka, keberadaan mereka pun —paling tidak— akan memberikan manfaat pula bagi masyarakat.
Hal-hal di atas adalah ringkasan dari kecaman yang mereka lontarkan dalam persoalan qishash.
Dengan memperhatikan ayat-ayat qishash yang ada di dalam Al-Qur’an secara cermat, maka jawaban dari persoalan ini akan menjadi jelas.
“Di dalam qishah itu terdapat kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang beraka”l.
Karena, menyingkirkan para pembejat dan orang-orang perusak merupakan metode yang paling efektif untuk tercapainya pertumbuhan dan kesempurnaan masyarakat. Dalam hal ini, qishash merupakan sebuah jaminan kehidupan untuk kelestarian sebuah komunitas. Mungkin karena itulah qishash ditanamkan di dalam naluri manusia.
Sistem kedokteran, pertanian, dan perhewanan, semuanya dilandaskan pada prinsip rasionalitas metode ini (menghilangkan makhluk pengganggu yang membahayakan). Oleh karena itu, sering kita saksikan pemotongan anggota-anggota badan yang telah rusak atau pemangkasan dahan-dahan pengganggu dan yang membahayakan untuk memberikan pertumbuhan maksimal pada suatu pohon. Dari sini, orang-orang yang mengetahui bahwa membunuh seorang pembunuh merupakan sebuah peniadaan seorang insan yang lain, sungguh mereka hanya mengedepankan pandangan individualistik. Karena, apabila mereka mengarahkan pandangan pada rekonstruksi dan regenerasi masyarakat dan mengetahui apa fungsi qishash ini dalam menjaga dan mendidik keseluruhan individu, maka mereka akan berpikir kembali terhadap kata-kata yang mereka lontarkan. Karena pada hakikatnya, menyingkirkan pribadi pelaku pembunuhan dari masyarakat sebagaimana logisnya adalah memotong anggota badan dan memangkas dahan benalu, yang hingga sekarang tidak kita temukan seorang pun yang memperlihatkan keberatannya atas metode pemotongan anggota badan ataupun pemangkasan dahan pohon yang rusak ini. Dan ini merupakan jawaban dari persoalan yang pertama.
Tentang kritikan mereka yang kedua, harus diperhatikan bahwa pada prinsipnya, diwajibkannya qishash tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan persoalan balas dendam. Karena, balas dendam mempunyai makna memadamkan api kemarahan yang muncul karena satu masalah pribadi, sementara qishash dilakukan dengan maksud untuk mencari keadilan dan keperdulian terhadap seluruh orang yang tidak berdosa, dan untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejahatan serupa di dalam masyarakat.
Tentang kritikan yang ketiga bahwa pelaku pembunuhan pastilah terjangkit suatu penyakit kejiwaan, karena kejahatan semacam ini tidak mungkin ditemukan pada orang-orang biasa yang berada dalam keadaan sehat, harus ditegaskan bahwa pada sebagian persoalan, perkataan ini benar adanya dan Islam pun tidak akan pernah mengeluarkan hukuman qishash dalam keadaan di mana pelaku pembunuhan adalah orang yang tidak waras atau sepertimya.
Akan tetapi, apabila alasan adanya penyakit kejiwaan pada diri pelaku pembunuhan telah dijadikan sebagai sebuah hukum untuk menghamparkan amnesti dan jalan kebebasan di hadapan mereka, maka hal ini tidak akan bisa diterima, karena kerusakan yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan cara semacam ini tentu akan sangat menyulitkan dan tidak syak lagi dapat mengakibatkan semakin tingginya tingkat keberanian para pelaku kejahatan di dalam masyarakat.
Dan apabila pembelaan atas diri pelaku pembunuhan itu adalah benar, maka hal ini pun secara mutlak benar juga berkenaan dengan para pelanggar dan perampas hak-hak orang lain. Karena, orang-orang yang mempunyai akal yang sehat sama sekali tidak akan melanggar hak-hak orang lain. Dengan demikian, seluruh hukum harus dihapus dan para pelanggar serta para pembuat kerusakan —secara keseluruhan tanpa terkecuali— harus dimasukkan ke rumah-rumah sakit jiwa sebagai ganti dari penjara atau hukuman.
Adapun kritikan yang menekankan bahwa masyarakat dewasa ini tidak menerima lagi hukum qishash, karena qishash hanyalah berperan efektif di dalam kehidupan masyarakat primitif saja, dan sekarang mereka menganggap bahwa qishash merupakan sebuah hukum yang harus segera dihapuskan, karena hal itu kontradiksi dengan akal. Jawabannya, bahwa sanggahan yang mereka lontarkan di atas merupakan sebuah klaim yang tidak ada harganya sama sekali, dan lebih mirip dengan khayalan ketika dihadapkan dengan meluasnya kejahatan-kejahatan yang semakin mengerikan di dunia kita saat ini, dan juga dengan tingginya angka tindak pembunuhan yang terjadi di medan-medan perang.
Jika diasumsikan bahwa dunia sekarang ini akan terwujud dan Islam juga menetapkan pengampunan dan amnesti, serta tidak memperkenalkan qishash sebagai satu-satunya hukuman, maka jelas dalam lingkungan yang demikian ini, masyarakat akan lebih mengutamakan pengampunan atas pelaku pembunuhan. Akan tetapi, di dunia masa kini di mana kejahatan telah lebih banyak dan lebih buas di bawah motif dan modus yang beragam daripada yang terjadi pada masa lampau, maka penghapusan hukum ini tidak akan memberikan pengaruh sedikit pun selain hanya akan menambah ekspansi kejahatan itu sendiri di dalam lingkungan masyarakat.
Mengenai kritikan kelima, harus kita perhatikan bahwa tujuan dari qishash —seperti telah dijelaskan dalam Al-Qur’an— adalah untuk menjaga kehidupan global masyarakat dan mengantisipasi terulangnya kembali pembunuhan dan kejahatan serupa. Tentu saja, penjara tidak akan mampu menangai secara mumpuni, (terutama dengan memperhatikan kondisi penjara saat ini yang lebih baik dari tempat tinggal para penjahat itu sendiri). Dengan demikian, di negara-negara yang telah meniadakan hukum gantung tampak bahwa dalam waktu yang relatif pendek, data dan angka pembunuhan, serta tindak kriminalitas yang terjadi mengalami kenaikan yang menguatirkan, khususnya apabila hukum penjara orang-orang itu —sebagaimana biasanya—memberikan harapan pengampunan. Oleh karena itu, para penjahat akan melakukan kejahatannya tanpa beban pikiran dan perasaan.
**************
Qishash merupakan praktik hukum yang ada pra-Islam dan dimodifikasi pada masa Islam. Namun, di zaman modern ini muncul aspirasi penolakan terhadap hukum qishash dengan mengatas namakan hak asasi manusia. Bahkan di kalangan umat Islam sendiri juga terjadi penolakan tersebut dengan alasan bahwa qishash telah melanggar maqashid al-syari’ah yakni hifzh al-nafs (menjaga jiwa). Oleh karenanya melalui tulisan ini, penulis mencoba untuk menelaah secara menadalam permasalahan qishash ini dengan pendekatan maqashid al-syari’ah yang terangkum secara detail di dalam kitab al-Muwafaqat karya al-Syathibi.
A. Pendahuluan.
Pada tahun 1944 diadakan Konfrensi Buruh Internasional di Philadelphia yang kemudian menghasilkan “Deklarasi Philadelphia”. Isi dari konfrensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan kesempatan yang sama. Semua hak-hak tersebut setelah Perang Dunia ke-II (setelah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk menjadi embrio rumusan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat universal sebagaimana dalam The Universal Declaration of Human Rights PBB tahun 1948.[1] Akibat dengan dikeluarkannya piagam HAM secara umum oleh PBB ini, maka hampir seluruh dunia mendukung isi piagam ini dan semakin banyak pula dari negara-negara lain yang ikut menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh PBB tersebut, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[2] Berdasarkan penjelasan ini, maka pada perkembangannya piagam Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterbitkan oleh PBB ini seolah-olah menjadi legelitas sekelompok orang untuk menjatuhkan suatu hukum yang sudah berlaku baik tertulis maupun tidak dari segala macam bentuk pidana pada suatu negara.
Tindak pidana dalam Ilmu Hukum Pidana merupakan bagian yang paling pokok dan sangat penting. Telah banyak diciptakan oleh para sarjana hukum pidana perumusan atau definisi tentang tindak pidana tersebut, dan di samping adanya persamaan, terdapat juga perbedaannya. Prof Moeljatno, S.H. telah memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan sebagai, perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa yang melanggar larang­an tersebut.[3] Berdasarkan penjelasan ini bahwa menurut wujud atau sifatnya, perbuatan-perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau mengharnbat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat dianggap baik dan adil. Dan dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu perbuatan akan men­jadi suatu tindak pidana apabila perbuatan itu, melawan hukum, merugikan masyarakat, dilarang oleh aturan pidana, pelakunya diancam dengan pidana.
Poin pertama dan kedua menunjukkan sifat perbuatan, sedangkan yang me­mastikan perbuatan itu menjadi suatu tindak pidana adalah poin tiga dan empat. Adapaun kejahatan terhadap jiwa seseorang di atur di dalam BAB XIX Buku II KUHP. Bentuk yang pokok dari kejahatan ini adalah pembunuhan (doodslag) yakni menghilangkan jiwa seseorang. Kejahatan terhadap jiwa seseorang mempunyai hubungan erat denga kejahatan terhadap badan atau tubuh seseorang. Kejahatan terhadap badan itu dapat juga menimbulkan akibat hilangnya jiwa seseorang, meskipun akibat ini tidak dikehendaki, sedangkan kejahatan terhadap jiwa seseorang mempunyai kehendak hilangnya jiwa seseorang.
Pada kejahatan terhadap jiwa seseorang menimbulkan akibat mati. Akibat matinya seseorang ini dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Kejahatan terhadap jiwa merupakan kejahatan yang bersifat materiil, dimana akibatnya yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (tindak pidana materiil). Dalam praktek kejahatan terhadap jiwa ini meliputi jumlah yang besar setelah kejahatan terhadap harta benda. Oleh sebab itu pada Pasal 338 KUHP Buku II Titel XIX disebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja meng­hilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihu­kum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (CP. 295, 299 v).[4]
Adapun tujuan hukuman dalam hukum pidana umum di Indonesia adalah, bahwa hukum pidana tidak berisi norma-norma baru, ia tidak meletakkan sebuah kewajiban yang belum dikenal sebelumnya, dengan demikian maka hukum pidana itu tidak melahirkan ketentuan-ketentuan yang yang harus dijadikan pedoman di dalam hidup pergaulan, karena hukum pidana merupakan “hukum sanksi”.[5] Artinya adalah, hukum pidana itu diterapkan adalah untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada mereka yang telah melakukan suatu tindak pidana.
Akan tetapi kenyataan di lapangan adalah, meskipun hukum pidana umum ini diterapkan dan dengan mengatasnamakan hak asasi manusia, kejahatan terhadap manusia dengan menghilangkan nyawa masih terus terjadi di muka bumi ini, termasuk Indonesia yang masyoritas masyarakatnya muslim. Berdasarkan permasalahan di atas, Islam menawarkan konsep penting tentang masalah kejahatan terhadap nyawa manusia, dengan menyebutkan bahwa tindak pidana pembunuhan (al-qatl) disebut dengan al-jinayah ‘ala al-insaniyyah (kejahatan terhadap jiwa manusia), sebutan ini sama dengan pengertian pembunuhan dalam hukum positif.[6] Di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 32, Allah swt berfirman :
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا…{المائدة : 32}
Artinya : “…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”
Berdasarkan pada ayat inilah kemudian pembunuhan diartikan oleh para ulama sebagai suatu per­buatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kemudian mazhab Maliki membagi pembunuhan menjadi dua macam: pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, sedangkan para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali membagi pem­bunuhan menjadi tiga macam, yaitu (1) pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd), yaitu suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya; (2) pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-‘amd), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian, dan (3) pem­bunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’), yaitu pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud dan kelalaian.[7]
Dalam pandangan hukum pidana Islam, bagi orang yang membunuh tanpa sebab yang dibenarkan oleh agama, maka hukum akan menjatuhkan sanksi pidana yang sangat berat, yakni dengan tindak pidana mati atau hukuman qishash. Namun, pelaksanaan hukuman itu diserahkan pada putusan keluarga si terbunuh. Pilihannya, apakah tetap dilaksanakan hukuman qishash atau dimaafkan dengan penggantian berupa denda sebesar yang ditetapkan keluarga si terbunuh. Dengam demikian, maka dapat di fahami bahwa dalam hukum Islam, tujuan diadakannya hukum qishash adalah, untuk melindungi hak Allah atas hamba dalam masyarakat, terutama menyangkut hak hidup seseorang.[8]
Penjalasan di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang maka dapat terkena pada dirinya hukum qishash-diyat. Namun, akibat perkembangan zaman yang bergitu pesat, mudahnya akses hubungan internasional, cepat menyebarnya berita-berita di dunia, maka pada saat itu pula mulai banyak dari para intelektual Islam yang menjadikan materi-materi asing sebagai sebuah pendekatan dalam menentukan hukum, salah satunya adalah melalui pendekatan sosial (termasuk di dalamnya Hak Asasi Manusia) dan maksud-maksud hukum (maqashid al-syari’ah).
Melalui pendekatan-pendekatan ini maka timbullah permasalahan tentang relevansi qishash dalam Islam di era modern ini. Bagi kelompok liberal (yang banyak dipelopori oleh JIL dan JIMM), pembahasan qishash adalah pembahasan kuno karena hal itu merupakan tradisi bangsa arab pra-Islam yang kemudian dimasukkan ke dalam bagian hukum Islam, dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah untuk menjaga jiwa manusia. Maka pertanyaan mendasar yang menjadi masalahnya adalah, wajarkah jika menjaga jiwa ini diartikan seperti yang diterangkan oleh jumhur ulama, bahwa jika orang membunuh maka ia juga harus dibunuh? dimanakah bentuk penjagaan atas jiwa yang secara adil dalam hukum qishash ini? Dan apakah pengertian yang adil dalam firman Allah “kecuali yang hak (untuk dibunuh)”?
B. Pembahasan.
1. Pengertian Qishash Dalam Hukum Islam.
Secara literal, qishash merupakan kata turunan dari qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan (قصَّ – يقُصُّ – قصًّا و قصَصاً ) yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan membalas.[9] Sedangkan secara istilah, Ibnu Manzur[10] di dalam bukunya Lisan al-Arab menyebutkan, القصاص القود هو القتل بالقتل yang maksudnya suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan membunuh. Hukuman mati seperti ini disebut qishash karena hukuman ini sama dengan tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan qishash tersebut, seperti membunuh dibalas dengan membunuh dan memotong kaki dibalas dengan pemotongan kaki pelaku tindak pidana tersebut.
Al-Qur’an sendiri memberikan isyarat bahwa yang dimaksud dengan qishash adalah sanksi hukum yang ditetapkan dengan semirip mungkin (yang relatif sama) dengan tindak pidana yang dilakukan sebelumnya. Di dalam al-Qur’an, kata qishash disebutkan empat kali dan semuanya di dalam bentuk ism (kata benda). Dua di antaranya ism ma’rifah (kata benda defenitif) dengan alif dan lam (ال  ) dan dua yang lain ism nakirah (kata benda indenfinitif).[11]
Imam Taqy al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damasyqy al-Syafi’i di dalam bukunya Kifayah al-Akhyar menyebutkan bahwa seseorang terkena hukum qishash karena beberapa syarat ; pembunuh baligh, pembunuh berakal, pembunuh bukan orang kafir, dan yang dibunuh bukan budak.[12]
2. Bentuk Jarimah Qishash.
Klasikasi kejahatan yang paling penting dan paling banyak dibahas para ahli hukum Islam adalah hudud, qishash dan ta’zir. Kejahatan hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam. Ia adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Kejahatan dalam kategori ini dapat didefinisikan sebagai kejahatan yang diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah. Dalam definisi ini, hukuman yang ditentukan, berarti bahwa baik kuantitas maupun kualitasnya ditentukan dan ia tidak mengenal tingkatan. Menurut Mohammad Ibnu Ibrahim Ibnu Jubair, yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh kejahatan yaitu riddah (murtad), al-baghy (pemberontakan), zina, qadzaf (tuduhan palsu zina), sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), dan shurb al-khamr (meminum khamar).[13]
Kategori berikutnya adalah qishash. Ia jatuh pada posisi di tengah antara kejahatan hudud dan ta’zir dalam hal beratnya. Kejahatan dalam kategori qishash ini kurang serius dibanding yang pertama (hudud), namun lebih berat dari pada yang berikutnya yakni ta’zir. Sasaran dari kejahatan  ini adalah integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Ia terdiri dari apa yang dikenal dalam hukum pidana modern sebagai kejahatan terhadap manusia atau crimes agianst persons.
Adapun menurut Abdurrahman Madjrie dan Fauzan al-Anshari dalam menjelaskan tentang macam-macam qishash menyebutkan, bahwa ada dua macam perbuatan melanggar hukum yang bakal dikenakan hukum qishash, yakni ; pembunuhan yang dilakukan terhadap orang yang sebanarnya tidak layak dibunuh (pembunuhan tanpa hak), dan pencedaraan terhadap anggota badan tanpa hak.[14]
Klasifikasi di atas di dasarkan pada hadits nabi Muhammad saw  yang diriwayatkan oleh Aisyah ra :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ رَجُلٍ قَتَلَ فَقُتِلَ أَوْ رَجُلٍ زَنَى بَعْدَمَا أُحْصِنَ أَوْ رَجُلٍ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ {رواه  أحمد{
Artinya : “Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda; tidak halal darah seorang muslim (keluar) kecuali karena membunuh maka dibalas bunuh, seorang yang berzina muhshan, atau seorang yang murtad setelah sebelumnya ia muslim.” (HR. Ahmad)[15]
Lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa pembunuhan yang dapat terkena hukum qishash adalah :
a.    Pembunuhan dengan sengaja. Yakni pembunuhan yang langsung dilakukan kepada korbannya, seperti dengan cara menembak, menyembelih, memukul, dan melempar dengan panah, tombal atau alat-alat pembunh lainnya hingga mati.
b.    Beberapa orang membunuh satu orang.
c.    Orang yang merdeka membunuh budak.
d.    Ahli kitab membunuh wanita muslimah.[16]
3. Maqashid Al-Syari’ah Menurut Al-Syathibi.
Islam sebagai agama samawi, memiliki kitab suci al-Qur’an. Sebagai sumber utama, al-Qur’an mengandung berbagai ajaran. Di kalangan ulama ada yang membagi kandungan al-Qur’an kcpada tiga kelompok besar, yaitu aqidah, khuluqiyyah dan ‘amaliah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan. Khuluqiyah ber­kaitan dengan etika atau akhlak. Amaliah berkaitan dengan aspek-aspek hukum yang muncul dari aqwal (ungkapan-ungkapan), dan af’al (perbuatan-perbuatan manusia). Kelompok terakhir (‘ama­liah) ini, dalam sistematika hukum Islam dibagi ke dalam dua besar. Pertama ibadat, yang di dalamnya diatur pola hubungan manusia dengan Tuhan. Kedua mu’amalah yang di dalamnya diatur pola hubungan antara sesama manusia.[17]
Secara lughawi (bahasa), maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid adalah bentuk plural dan maqashid yang berarti kesengajaan atau tujuan.[18] Syari’ah secara bahasa berarti yang ber­arti jalan menuju  sumber air. Jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.[19]
Dalam karyanya al-Muwafaqat, al-Syathibi mempergunakan kata yang berbeda-beda berkaitan dengan maqashid al-syari’ah. Kata-kata itu ialah maqashid al-syari’ah,[20] al-maqashid al‑syar’iyyah fi al-syari’ah[21] dan maqashid min syar’i al-hukm.[22] Pada hemat penulis, walau dengan kata-kata yang berbeda, mengandung pengertian yang sama yakni tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah swt. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Al-Syathibi sendiri yakni ;
هذِهِ الشَّرِ يْعَةُ…وَضَعَتْ لِتَحْقِيْقِ مَقَاصِدِ الشَّارِعِ فىِ قِيَامِ مَصَاِلحَهُمْ فِى الدِّيْنِ وَالدُّ  نْْيَا مَعًا[23]
Artinya : “syari’ah ini…bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di akherat dan dunia bersama.”
Dalam ungkapan Al-Syathibi yang lain adalah ;
اَلأَحْكَامُ مَشْرُوْعَةٌ لمَِصَاِلحِ اْلعِبَادِ [24]
Artinya : “Hukum-hukum disyari’atkan untuk kemaslahatan hamba.
Apabila ditelaah pernyataan Al-Syathibi tersebut, dapat dikata­kan bahwa kandungan maqashid al-syari’ah atau tujuan hukum adalah kemaslahatan umat manusia. Pemahaman maqashid al-syari’ah mengambil porsi cukup besar dalam karya Al-Syathibi. Maqashid al-Syari’ah secara tidak langsung dipaparkan hampir dalam ke-empat volume al-muwafaqatnya.
Pemberian porsi yang besar terhadap kajian maqashid al-syari’ah oleh Al-Syathibi ini, bertitik tolak dari pandangannya bahwa semua kewajiban (taklif) diciptakan dalam rangka merealisasi kemaslahatan hamba. Tak satupun hukum Allah dalam pandangan Al-Syathibi yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif ma la yutaq (membe­bankan sesuatu yang tak dapat dilaksanakan). Suatu hal yang tak mungkin terjadi pada hukum-hukum Tuhan. Dalam mengomen­tari pandangan Al-Syathibi ini, Fathi al-Daraini memperkuatkan­nya. Ia mengatakan bahwa hukum-hukum itu tidaklah dibuat untuk hukum itu sendiri, melainkan dibuat untuk tujuan lain yakni kemaslahatan.[25]
Muhammad Abu Zahrah dalam kaitan ini menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun hukum yang disyariatkan baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah melainkan di dalamnya terdapat kemaslahatan.[26] Ajaran (doktrin) maqashid al-syari’ah Al-Syathibi, menurut Khalid Mas’ud adalah upaya memantapkan maslahat sebagai unsur penting dari tujuan-tujuan hukum.[27] Agaknya tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa maqashid al-syari’ah Al-Syathibi berupaya mengekspresikan penekanan terhadap hubungan kandung­an hukum Tuhan dengan aspirasi hukum yang manusiawi.
Namun lebih jelasnya, bagi Al-Syathibi tidak menjadi persoalan apakah dalam al-Qur’an, Tuhan telah memberikan se­suatu secara terperinci atau tidak. Adapun pernyataan di dalarn al-Qur’an bahwa Islam telah sempurna sebagai agama untuk manusia,[QS.5:3] menunjukkan bahwa al-Qur’an telah mencakup dasar-dasar kepercayaan dan praktek agama dengan berhagai aspeknya. Ini sebaliknya pula berarti bahwa tak satu pun yang berada di luar ajaran al-Qur’an itu. Sampai di sini muncul pertanyaan bagaimana posisi Sunnah? Apakah menjadi dasar konsep maqashid al-syari’ah-nya? Menurut Al-Syathibi, Sunnah adalah segala sesuatu yang di­peroleh dari Nabi, yakni hal-hal yang tidak dijelaskan dalarn al-Qur’an. Jadi Sunnah merupakan bayan (penjelasan) terhadap al-Qur’an. Hukum-hukum yang diambil dari al-Qur’an terlebih dahu­lu dicari uraiannya dalam Sunnah.[28]
4. Qishash Dalam Maqashid al-Syari’ah.
Jika dilihat dari kacamata al-Syathibi, maka sesungguhnya qishash merupakan pembahasan dalam salah satu bagian maqashid al-syari’ah yang tiga, yakni :
1.    Al-Dharuriyah.
2.    Al-Hajiyah.
3.    Al-Tahsiniyah.[29]
Pada bagian al-dharuriyah-lah sesungguhnya pembahasan qishash berada, yakni pada penjelasan menjaga jiwa, di mana al-Syathibi menjelaskan :
مجموع الضروريات خمسة وهي حفظ الدين والنفس والنسل والمال والعقل [30]
Cakupan bahasan al-dhaririyat ada lima, yakni menjaga agama, jiwa, keturunan, harta dan akal.
Sebelum menyampaikan kata-kata di atas, al-Syathibi menyebutkan ;
كالقصاص والديات للفس [31]
Seperti qishash dan diyat (yang masuk dalam pembahasan menjaga) jiwa.
Pada halaman yang lain ia menyebutkan, bahwa :
فنحو التماثل فى القصاص فإنه لا تدعو إليه ضرورة ولا تظهر فيه شدة حاجة و لكنه تكملى
maka mengenai hal-hal yang serupa dengan qishash maka ia tidak termasuk dalam hal yang dharuri (primer), tidak nampak yang menguatkkannya  masuk dalam hal yang hajy (skunder), akantetapi ia hanya sebagai pelengkap (tersier)
Syekh Abdullah Darraz dalam mensyarah kata-kata di atas dengan menyebutkan :
إنما هو مكمل لحكمة القصاص [32]
sesungguhnya hal tersebut merupakan pelengkap dari adanya hikmah al-qishash.
Hikmah-hikmah tersebut berasal dari firman Allah swt :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي اْلأَ لْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {البقرة : 179{
Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 179)[33]
Juga atas perintah Allah untuk menghormati nyawa manusia ;
وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا{الإسراء : 33{
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’ : 33)[34]
Dan hadits Rasulullah saw yang menyatakan bahwa :
حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَ يْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَخُونُهُ وَ لاَ  يَكْذِبُهُ وَ لاَ  يَخْذُلُهُ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَدَمُهُ {رواه الترمذى{[35]
Artinya : “Disampaikan kepadaku oleh ayahku dari Hisyam bin Sa’ad dari Zaid bin Aslam dari Abi Shaleh dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda; seorang muslim dengan muslim lainnya bersaudara maka janganlah mengkhianatinya, jangan menipunya, dan jangan meninggalkannya. Setiap muslim dengan muslim lainnya itu haram (terjaga) kehormatannya, hartanya, dan darahnya.” (HR. al-Turmudzi)
Adapun dalam memahami maksud di atas, pengejewan­tahannya melalui tiga cara, yakni :
1.    Melakukan analisis terhadap lafal perintah dan larangan.
2.    Penelaahan ‘illah al-amr (perintah) dan al-nahyu (larangan).
3.    Analisis terhadap al-sukut ‘an syar’iyyah al-‘amal ma’a qiyam al-ma’na al-muqtadha lah (sikap diam al-Syari’ dari pensyaratan sesuatu).
Berdasarkan ke-tiga cara di atas, maka sesungguhnya pembahasan hukum qishash dalam Islam merupakan bagian yang dikaji melalui “penelaahan ‘illah al-amr (perintah) dan al-nahyu (larangan)”. Salah satu perintah tentang pelaksanaan hukum qishash ini berasal dari firman Allah swt dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178-179 dan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Turmudzi, dll, sebagaimana yang telah penulis paparkan di dalam bab sebelumnya.
Adapun ‘illah suatu hukum adakalanya tertulis secara jelas dan adakalanya tidak tertulis secara jelas. Apabila ‘illah itu tertulis secara jelas di dalam ayat atau hadits, maka menurut al-Syathibi harus mengikuti apa yang tertulis itu. Karena dengan mengikuti yang tertulis tersebut, tujuan hukum dalam perintah dan larangan itu dapat dicapai.
Hal ini menunjukkan bahwa qishash merupakan bagian dari ‘illah yang telah tertulis secara jelas di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 179 yakni “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” Dengan demikian artinya, qishash itu jika dilaksanakan maka akan menjamin kelangsungan hidup setiap manusia.
Sepintas, hukum qishash nampak kejam, tidak manusiawi, primitif, barbar, atau ketinggalan zaman, bahkan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Memang, qishash merupakan hukuman yang kejam, namun hal ini terjadi karena pelaku pembunuhan juga kejam, bahkan sangat kejam. Seseorang dianggap melenggar HAM ketika hukum qishash akan dijalankan, namun orang yang telah membunuh orang lain tidak terkena hukum HAM. Lihatlah, karena ambruknya wibawa dan penegakan hukum, nyawa manusia menjadi sangat murah. Bila kejahatan ini terus dibiarkan, eksistensi kehidupan manusia akan terancam.
Kekejaman memang harus dihentikan dengan hukuman yang setimpal agar bisa menjerakan (deterensif). Dengan qishash, maka pelaku sebelum berbuat jahat akan pikir-pikir dulu, karena korban atau ahli warisnya (bila korban meninggal) berhak membalas dengan perlakuan setimpal. Sebagai contoh adalah hukum qishash di tanah haram Makkah al-Mukarramah. Ada jama’ah yang menunaikan ibadah haji dan kala itu mereka cekcok dengan sopir taksi yang mengangkut mereka lantaran dia memungut ongkos melebihi tarif semestinya. Sopir itu menahan barang mereka sampai mereka mau membayar sesuai keinginannya. Mereka menolak. Sopir itu makin marah, matanya melotot dan tangannya menggoyang-goyang. Anehnya, meski berbadan lebih hesar, ia tidak sampai memukul atau melukai mereka. Datanglah seorang polisi melerai mereka. Akhirnya, ia menegur sopir tadi dan mereka pun dibebaskan. Mereka sempat bertanya pada polisi, “bagaimana jika sopir tadi memukul kami?”. Jawab polisi “kalau begitu, dia akan dikenai hukuman qishash (balas pukul), didenda, atau dimaafkan. Hukuman itu tergantung pada pilihan anda atau ahli waris anda”. Mendengar uraian tersebut mereka berkornentar, “duhai andaikata hukum qishash diterapkan di negeri kami. Niscaya orang akan berpikir tujuh kali sebelum memukul, melukai, atau membunuh orang lain”.
Sekali lagi penulis tegaskan, bahwa bagi sebagian orang, jenis hukuman ini dinilai tidak manusiawi, primitif, barbar, atau ketinggalan zaman, bahkan melanggar HAM. Karenanya, orang-orang yang telah menjadi korban penyesatan opini semacam ini, menjadi benci terhadap hukum Islam lalu memilih hukum lain (hukum positif). Padahal, penyakit sosial yang bernama pembunuhan hanya akan efektif dicegah dengan obat yang telah disediakan oleh yang menciptakan nyawa manusia, yaitu dengan qishash.
Dengan hilangnya wibawa hukum, akhirnya Riyan (sang penjagal dari Jombang) mampu dan begitu tega untuk membunuh bahkan memutilasi manusia lebih dari 11 orang. Bahkan untuk tahun 2008 saja (data terakhir dari Metro TV sampai bulan September) tercatat bahwa pembunuhan yang disertai dengan mutilasi mencapai 28 korban. Hal ini terjadi karena penjara bukanlah obat mujarab bagi para pembunuh. Pasalnya, seringkali terjadi seorang pembunuh “kelas teri” tiba-tiba berubah menjadi pembunuh “kelas kakap” justru setelah keluar dan penjara. Karena, selama di penjara rupanya ia sering berinteraksi dengan pembunuh lainnya yang lebih profesional. Dia pun “belajar” kepada para seniornya itu. Lebih miris lagi adalah, bahwa pada Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidaa) Buku II Titel XIX disebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja meng­hilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihu­kum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (CP. 295, 299 v).
Di samping, negara juga berkewajiban untuk menghidupi mereka selama dalam tahanan. Adapun biaya yang hars dikeluarkan negara untuk memberi makan para napi jelas memberatkan kas negara, bahkan jika dialokasikan kepada masyarkat tidak mampu akan lebih berguna. Sebagai contoh, biaya makan setiap napi per hari adalah Rp 3.500,-. Jadi selama dipenjara, misalnya 15 tahun sebagai hukum maksimal bagi pembunuh, maka negara harus mengeluarkan dana makan saja sebesar  15 x 365 x Rp 3.500,- = Rp 19.162.500,- Belum lagi biaya kesehatan, pakaian, dan sebagainya. Padahal, dia telah terbukti melakukan kejahatan dengan membunuh. Jadi, logiskah orang-orang yang di luar penjara harus memberi makan (lewat pembayaran pajak yang kemudian diolah menjadi APBN dan APBD) para pembunuh yang dipenjara yang berkemungkinan akan mengulangi kejahatannya karena psikologinya telah terganggu?
Obat memang harus diberikan sesuai dengan penyakit yang diderita berdasarkan hasil diagnosis yang akurat. Karena itu, Allah swt telah menyediakan obat mujarab untuk menanggulangi bentuk kejahatan terhadap manusia melalui qishash. Sebaliknya, bila manusia mengambil obat selainnya, maka dimungkinkan penyakit masyarakat tersebut akan muncul kembali atau kian parah. Oleh karenya, jika dilihat dari aspek penegakan hukum, maka sebenarnya ada dua aspek penegakan hukum yang harus memenuhi asas ini, yakni :
1.    Keadilan bagi korban penyelewengan hukum, keadilan bagi masyarakat.
Dalam hal ini, qishash merupakan mekanisme hukum dalam mencari keadilan yang diberikan Allah swt bagi manusia yang dimgikan dalam kasus pelanggaran hukum. Tanpa penegakan mekanisme ini, wajar saja hukum positif yang ada belum mampu memberikan efek keadilan bagi si korban.
2.    Aspek ke dua adalah efek jera bagi manusia lain.
Pelaksanaan hukum qishash akan menjadi pelajaran berharga bagi orang lain, yaitu menimbulkan rasa takut kepada setiap orang sehingga tidak berani melakukan kejahatan serupa. Mereka akan berpikir ribuan kali lipat sebelum melakukan pembunuhan atau pencederaan. Qishash, bila diterapkan, akan menjadi piranti efektif untuk menumbuhkan efek jera di kalangan masyarakat.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka terlihat sekali apa yang dinamakan adil oleh al-Syathibi, yakni kemashlahatan yang terbagi ke dalam dua hal ; Al-Mashalih al-Dunyawiayah (tujuan kemaslahatan dunia), dan Al-Mashalih al-Ukhrawiyah (tujuan kemaslahatan akherat). Kedua pembagian ini menunjukkan muatan dan skala prioritas dalam pengembangan hukum. Lebih dalam lagi dari kajian qishash memalui ‘illah hukum adalah bahwa ‘illah itu sesungguhnya mengandung arti yang sangat luas yakni kemaslahatan-kemaslahatan dan hikmah-hikmah yang berkaitan dengan, al-Awamir (perintah-perintah), al-Ibahah (kebolehan), dan al-Mafasid (kemafsadatan) yang berkaitan dengan al-Nawahi (larangan-larangan).
Qishash dalam hal ini, ‘illah-nya telah tertulis secara jelas di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 179 yakni :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ  يَاأُولِي اْلأَ لْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {البقرة : 179{
Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Dari ayat ini maka dapat dilihat bahwa qishash merupakan akibat dari kejahatan terhadap manusia dan ‘illah-nya adalah untuk menjamin kelangusngan hidup manusia. Dengan demikian artinya, jika qishash itu dilaksanakan maka kelangsungan hidup manusia di dunia akan terjamin.
Lebih jelasnya lagi adalah, bahwa yang menjadi tujuan hukum (maqashid al-syari’ah) menurut al-Syathibi, sebagaimana yang diraikan panjang lebar di dalam kitab al-Muwafaqat-nya, bukan untuk membalas bunuh bagi orang yang membunuh, tetapi ayat tentang qishash tadi bertujuan untuk mewujudkan kelangsungan hidup, keamanan, keadilan, dan ketentraman dalam masyarakat.
Sebagaimana di dalam bab III, penulis sebutkan bahwa al-Syathibi menyampaikan ;
هذِهِ الشَّرِ يْعَةُ…وَضَعَتْ لِتَحْقِيْقِ مَقَاصِدِ الشَّارِعِ فىِ قِيَامِ مَصَاِلحَهُمْ فِى الدِّيْنِ وَالدُّ  نْْيَا مَعًا
Artinya : “syari’ah ini…bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di akherat dan dunia bersama.”
Dalam ungkapan Al-Syathibi yang lain adalah ;
اَلأَحْكَامُ مَشْرُوْعَةٌ لمَِصَاِلحِ اْلعِبَادِ
Artinya : “Hukum-hukum disyari’atkan untuk kemaslahatan hamba.
Dengan demikian maka qishash dalam hukum pidana Islam merupakan hukum yang sempurna untuk diterapkan, karena ia dapat membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, dan sesuai dengan firman Allah swta, bahwa “tidaklah Kami (Allah) mengutus engkau (Muhammad) kecuali untuk membawa rahmat bagi seluruh alam”.
Pada akhirnya dapat ditarik garis merah bahwa, konsep maqashid al-syari’ah al-Syathibi sangat penting artinya dalam mengembangakan metode-metode ijtihad yang pernah dikemukakan oleh ulama-ulama ushul fiqh baik dalam dalam metode ijtihad bercorak ta’lili maupun metode ijtihad yang bercorak istishlahi, sekaligus sebagai sarana pembentukan hukum Islam era ini. Penekanan pada pertimbangan maqashid al-syari’ah dapat menjadikan hukum Islam lebih mampu memberikan jawaban permasalahan-permasalahan yang timbul. Kecuali itu, pertimbangan maqashid al-syari’ah dapat disebut sebagai pendekatan filsafat hukum dalam Islam.
C. Kesimpulan.
1)    Dalam hukum pidana Islam, qishash merupakan pilihan hukuman pertama bagi orang yang melakukan kejahatan terhadap tubuh manusia, kemudian diyat (damai dengan denda) atau dengan cara memaafkan. Hal ini dilakukn oleh keluarga atau ahli waris dari sang korban.
2)    Maqashid al-Syari’ah menjelaskan bahwa Qishash di dalam al-Qur’an merupakan akibat hukum dari kejahatan terhadap manusia dan ‘illah-nya adalah untuk menjamin kelangusngan hidup manusia. Dengan demikian, jika qishash itu dilaksanakan maka kelangsungan hidup manusia, keamanan, keadilan, dan ketentraman dalam masyarakat di dunia akan terjamin.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Dahlan…(et al.)., Ensiklopedia Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2001
Abdul Rozak dkk [.ed.], Pendidikan Kewargaan Civic Educatioan; Demokrasi       Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif          Hidayatullah, Jakarta, 2003
Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Dar al-Kuwaitiyyah, Kairo, 1968
Abdurrahman Madjrie dan Fauzan al-Anshari, Qishash; Pembalasan yang Hak,     Khairul Bayan, Jakarta, 2003
Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Pondok             Pesantren Al-Munawwir, Yogyakarta, 1984
A. Ubaedillah dkk, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,          ICCE UIN Syarif Hadayatulah, Jakarta, 2006
Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut,   2003
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, tp, Yogyakarta, 1980
Dali Mutiara Djaksa Kepala Jakarta, Kitab Undang-undang Hukum Pidana            Republik Indonesia, cet. IV, Suar, Djakarta, 1953
Fazlurrahman, Islam, Pustaka, Bandung, 1984
Fathi al-Daraini, al-Manahij al-Ushuliyah fi Ijtihad bi al-Ra’yi fi al-Tasyri’, Dar       al-Kitab al-Hadits, Damsyiq, 1975
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, Mac Donald & Evan Ltd,        London, 1980
Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, Bab Qaud Juz 3, CD. Al-Maktabah al-Syamilah
Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal Kitab Baqi Musnad   al-Anshari Nomor Hadits 24611, CD al-Bayan
Imam al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi, Kitab al-Bir wa al-Shillah, Nomor Hadits   1850, CD. Al-Bayan
Imam Taqy al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damasyqy al-Syafi’i,     Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Maktabah Usaha             Keluarga, Semarang, t.th.
Muhammad bin Ibrahim ibn Jubair, Criminal Law in Islam and the Muslim World: A Comparative Perspective, Institut of Objektive Studies, Delhi,    1996
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Diterjemahkan oleh Saefullah Ma’shum    dkk., Pustaka Firdaus, Jakarta, 2005
Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosophy, Islamic Research Institut,     Islamabad, 1977
R. Tresna, Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Tiara, Jakarta, 1959
Sahabuddin…[et al.]., Ensiklopedia al-Qur’an; Kajian Kosakata, Lentera Hati,       Jakarta, 2007
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam;Penegakan Syariat dalam         Wacana dan Agenda, Gema Insani Press, Jakarta, 2003

[1] Abdul Rozak dkk [.ed.], Pendidikan Kewargaan Civic Educatioan; Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003, hlm. 204
[2] A Ubaedillah dkk, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hadayatulah, Jakarta, 2006, hlm. 252
[3] Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, tp, Yogyakarta, 1980, hlm. 1
[4] Dali Mutiara Djaksa Kepala Jakarta, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia, cet. IV, Suar, Djakarta, 1953, hlm. 147
[5] R. Tresna, Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Tiara, Jakarta, 1959, hlm. 18
[6] Abdul Aziz Dahlan…(et al.)., Ensiklopedia Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2001, hlm. 682
[7] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam;Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Gema Insani Press, Jakarta, 2003, hlm. 36
[8] Abdurrahman Madjrie dan Fauzan al-Anshari, Qishash; Pembalasan yang Hak, Khairul Bayan, Jakarta, 2003, hlm. 10
[9] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Pondok Pesantren Al-Munawwir, Yogyakarta, 1984 hlm. 1210
[10] Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, Bab Qaud Juz 3, CD. Al-Maktabah al-Syamilah, hlm. 370
[11] Sahabuddin…[et al.]., Ensiklopedia al-Qur’an; Kajian Kosakata, Lentera Hati, Jakarta, 2007, hlm. 772-773
[12] Imam Taqy al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damasyqy al-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Maktabah Usaha Keluarga, Semarang, t.th., hlm. 159-160
[13] Muhammad bin Ibrahim ibn Jubair, Criminal Law in Islam and the Muslim World: A Comparative Perspective, Institut of Objektive Studies, Delhi, 1996, hlm. 54-55
[14] Abdurrahman Madjrie dan Fauzan al-Anshari, op.cit., hlm. 19
[15] Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal Kitab Baqi Musnad al-Anshari Nomor Hadits 24611, CD al-Bayan
[16] Abdurrahman Madjrie dan Fauzan al-Anshari, op.cit., hlm. 24
[17] Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Dar al-Kuwaitiyyah, Kairo, 1968, hlm. 32
[18] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, Mac Donald & Evan Ltd, London, 1980, hl. 767
[19] Fazlurrahman, Islam, Pustaka, Bandung, 1984, hlm. 140
[20] Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, 2003, Juz I, hlm. 15
[21] Ibid., hlm. 16
[22] Ibid., Juz II, hlm. 283
[23] Ibid., hlm. 3
[24] Ibid., Juz II, hlm. 42
[25] Fathi al-Daraini, al-Manahij al-Ushuliyah fi Ijtihad bi al-Ra’yi fi al-Tasyri’, Dar al-Kitab al-Hadits, Damsyiq, 1975, hlm. 28
[26] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Diterjemahkan oleh Saefullah Ma’shum dkk., Pustaka Firdaus, Jakarta, 2005, hlm. 548
[27] Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosophy, Islamic Research Institut, Islamabad, 1977, hlm. 223
[28] Al-Syathibi, op.cit., Juz III, hlm. 241-242
[29] Al-Syathibi, op.cit., Juz II, hlm. 7
[30] Ibid., hlm. 8
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[33] Departemen Agama RI, op.cit., hlm. 53
[34] Ibid., hlm. 429
[35] Imam al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi, Kitab al-Bir wa al-Shillah, Nomor Hadits 1850, CD. Al-Bayan
0 komentar:

Posting Komentar

Laris Manis

Jama'ah


ShoutMix chat widget

Toko Baju Online