:.R.A.E.:
TONK SAMPAH poenya RIDWAN A EDHY

Sumpah Pocong


 Sumpah pocong adalah sumpah  yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (masjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Pengertian Sumpah dapat dilihat dari dua segi yaitu : Dari segi bahasa, Sumpah berasal dari bahasa arab yaitu Al yamin berarti adalah tangan kanan, karena waktu sumpah diikuti/sambil mengangkat tangannya. Dari segi istilah Sumpah itu adalah menguatkan suatu perkara (mentahkiq) dengan cara menyebut salah satu sifat-sifat Allah, seperti Demi zat yang maha kuasa.

Pocong adalah kain putih yang digunakan untuk membungkus jenazah. Jadi, Sumpah Pocong adalah supah yang mana pihak yang disumpah ditidurkan (ada juga yang sambil berdiri) dan dibungkus dengan kain kafan dan diletakkan sebagaimana posisi orang mati dengan wajah yang tetap terbuka. Sumpah Pocong sendiri adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan suatu tuduhan.

Sejarah Lahirnya Sumpah Pocong

Banyak dikalangan para ahli yang berbeda pendapat dalam mencari awal mula munculnya ritual Sumpah Pocong ini, dapat dilihat dari beberapa sebab antara lain :
  1. Akibat adanya santet, tenung, sihir, nujum, kejadian ini bukan hanya jaman sekarang saja akan tetapi dijaman Nabipun juga ada, seperti pada zaman Nabi Musa, Nabi Muhammad. Sehingga terjadi dizaman sekarang ini yakni di jember khususnya tentang isu santet, tukang santet dan konflik sosial dan didahului konflik personal pernah sampai pada titik ekstrim, seperti dalam peristiwa pembantaian orang-orang yang dianggap sebagai dukun santet pada tahun 1998 di jawa timur.
  2. Akibat main hakim sendiri, karena dikhawatirkan terjadi persengketaan dari kedua pihal yang akhirnya mengakibatkan main hakim sendiri, diadakanlah upacara Sumpah Pocong, dengan tujuan untuk meredam perselisihan tersebut.
  3. Landasan hukum negera tentang santet tidak dapat memecahkan suatu masalah / meredamkan masalah karena revisi hukum apapun tidak dapat menyelesaikan kasus santet yang unik ini, artinya pemecahan baru sampai tahap hubungan antara tukang santet dengan orang yang menyewanya sebagai suatu permufakatan jahat, belum benar-benar menyentuh inti persoalan santet, yaitu hubungan antara penyentet dengan orang yang disantat.
  4. Alternatif sumpah pocong sebagai pendekatan budaya, sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangaka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan menuduhnya sebagai tukang santet. Hal ini mendasarkan pada karakteristik masyarakat pendalungan sebagai pemeluk Islam. Masyarakat pendalungan pada dasarnya adalah masyarakat religius berbudaya santri yang meletakkan Kiai sebagai tokoh panutan. Kiai dianggap sebagai tokoh masyarakat yang dapat dijadikan penuntun hidup karena ilmu agamanya yang dianggap lebih tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap Kiai untuk menyelesaikan konflik juga terlihat dalam prosesi sumpah pocong.

Hukum Sumpah Pocong menurut Islam
Adapun sumpah hukumnya wajib apabila memenuhi 4 sarat yaitu :
  1. Sengaja bersumpah, sumpah tidak sah apabila diucapkan tanpa sengaja untuk bersumpah, hal itu dinamakan “laghwu yamin” (sumpah tanpa sengaja) seperti “tidak, demi Allah”,”tentu, demi Allah”.
  2. bersumpah atas sesuatu yang akan datang dan mungkin terjadi, yang disebut “Yamin Ghamus” (sumpah palsu yang termasuk dalam dosa besar) atau ia bersumpah atas sesuatu yang akan datang sedang ia menyangka dirinya benar namun ternyata sangkanya meleset.
  3. bersumpah dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan.
  4. Melanggar sumpahnya yaitu dengan melakukan sesuatu,ia bersumpah untuk meninggalkannya
Apabila sumpah itu di ingkari/dilanggarnya maka harus membayar tebusan sebagai berikut :
  1. Memerdekakan budak
  2. Memberi makan kepada 10 orang miskin (satu orang 1 mut) atau memberi pakaian masing-masing 1 orang 1 pakaian.
  3. Puasa 3 hari (kalau kedua diatas tidak dapat ditemukan )
Keterangan ini dilandasi dalam firman Allah: ” Dan peliharalah (tepati) janji-janjimu.” Dan sumpah ini diterangkan dalam hadist Nabi: ” Sumpah itu digunakan oleh orang yang tertuduh “.
Dengan demikian, maka pelaksanaan sumpah pocong pada hakikatnya dapat diqiaskan dengan pemberatan sumpah melalui sistem yang telah ada, karena diantara keduanya terdapat persamaan illat yaitu sistem pengerasan tersebut sama-sama dimaksudkan untuk mendorong orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya. (Mujtaba, 2007 : 54).
Secara singkat, sumpah dengan sistem pocong (sumpah pocong) dapat dimasukkan secara deduksi dalam sistem “Taqlidul Yamin” yang dibenarkan oleh fiqih islam.
Yang pasti, Sumpah pocong tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, sumpah ini hanya ada dikalangan agama Islam saja. Tetapi bukan berarti hukum ini mendapat perlawanan dari pemerintah, sama sekali tidak. Hal ini terbukti sudah sangat banyak pelaksanaan sumpah pocong yang bahkan disaksikan oleh jajaran muspida, terutama didaerah-daerah yang sering merebak isu adanya dukun santet. Sumpah ini dianggap efektif karena secara psikologis, dalam sumpah ini ada satu BEBAN akan adanya efek bagi si pengucap sumpah apabila mengucap dusta.
Mengenai apa efek atas kebohongan yang diucapkan oleh si pelaku sumpah sangat beragam, tergantung dari ikrar yang “berani” diucapkan oleh si pelaku sumpah dan di”amin-i” oleh saksi-saksi. 

BAGAIMANA ISLAM MENILAI SUMPAH POCONG ?
Dalam Islam Pelaksanaan SUMPAH POCONG dibolehkan selama BERSUMPAHnya atas nama ALLAH.
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).
"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Umar bin Al-Khattab)
Dan bahkan Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukan sumpah seperti ini sekalipun dalam pelaksanaannya Nabi tidak dikenakan kain kafan [pocong]. Nama kerennya disebut MUBAHALLAH. Berikut ayat tentang Mubahallah :
“Siapa yang membantahmu tentang kisah ‘Isa sesudah datang ilmu , maka katakanlah : “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (Q.S.Ali Imran : 61)

BAGAIMANA PELAKSANAAN SUMPAH POCONG ?
Dilihat dari KASUS
·      Adanya kasus/masalah yang diragukan KEBENARANNYA.
·      Adanya kasus/masalah Bid’ah/Fitnah yang ditimpakan kepada seseorang
·      Adanya kasus sengketa
·      Dan kasus-kasus lain yang dianggap oleh IMAM setempat layak diadakan sumpah pocong

PELAKU SUMPAH
Adalah orang/pihak yang merasa difitnah dan atau ingin menyampaikan kebenaran yang dia sungguh-sungguh yakini benar tetapi sulit diterima oleh kelompok masyarakat sekitar. Maka dengan adanya sumpah pocong ini dianggap sebagai satu PUNCAK PERNYATAAN atas kebenaran yang ingin disampaikan.

SAKSI PELAKSANAAN SUMPAH
·    Keluarga Pelaku Sumpah
·    Saksi atas kebenaran yang ingin disampaikan dalam materi sumpah
·    Imam Agama / Ulama
·    Tokoh Masyarakat yang ditunjuk
·    Wakil pemerintah yang ditunjuk [contoh : Jajaran MUSPIKA untuk kelas kecamatan

TEMPAT PELAKSANAAN SUMPAH
Rumah ibadah, karena ini adalah perilaku kaum islam jadi so pasti pelaksanaannya di Masjid. Kenapa dipilih rumah ibadah? Karena Masjid diyakini sebagai RUMAH TUHAN Maka jika ada dusta yang diikrarkan ditempat ini, maka laknat dan azab akan ditimpakan kepada si pendusta.

TATA CARA SUMPAH POCONG
þ  Si pelaku sumpah dimandikan/disucikan sebagaimana memandikan/mensucikan mayat. Dimandikan oleh keluarga dekat [muhrim] disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk [sejenis kelaminnya].
þ  Si pelaku didandani selayaknya mayat [dipocong]
þ  Si pelaku mengucap syahadat sebagai BENTUK pengakuan bahwa memang yang dia imani hanya ALLAH dan Nabi Muhammad SAW.
þ  Pembacaan surat Yasin dan doa-doa/ tahlil tahmid selayaknya diberikan kepada yang sudah mati
þ  Si pelaku mengucapkan sumpah / ijab atas HAL APA yang dia KUKUHKAN atau dia SANGKAL. Contoh : Bismillahirohmannirohim...Dengan nama Allah SWT yang Maha Melihat atas semua yang saya lakukan maka Saya Aisah binti Muhammad dengan sadar menyatakan bahwa tuduhan yang ditimpakan atas saya adalah fitnah dan apabila ada dusta atas sumpah saya, saya siap menerima azab dan laknat dari Allah berupa : A – Z [tergantung keberanian si pelaku sumpah dan atau sudah ditetapkan oleh si saksi-saksi...dan seringkali efek yang disebutkan diantaranya adalah : 7 Keturunan tidak akan selamat , sanggup mati saat pengambilan sumpah, sanggup mendapat sakit tak terobati setelah mengucap sumpah, dan lain sebagainya.

Para saksi dan hadirin berdoa bersama, diantaranya adalah permohonan ampun kepada Allah SWT tentang segala kekhilafan yang dilakukan oleh semua yang ada.
þ  Si pelaku sumpah dibuka pocongnya
þ  Bersalam-salaman antara si pelaku sumpah, saksi-saksi dan pihak-pihak yang berseberangan dengan si pelaku sumpah
þ  Makan - makan :)

HASIL SUMPAH POCONG
þ  Menunggu azab ALLAH / sinyal PENYELESAIAN yang diberikan Allah kadang melalui mimpi dan atau KUTUKAN secara langsung misalnya si pelaku sumpah benar-benar sakit dll....dan ini masih sangat absurd karena tidak definitif antara AZAB ALLAH dan HUKUMAN MASYARAKAT sekitar untuk si pelaku sumpah.

Bagi umat Islam, praktik semacam ini berhasil meredam aksi anarkis masyarakat terhadap warga yang dituding memiliki ilmu sesat. Tidak adanya bukti dan saksi menghalangi pihak yang bersengketa memperkarakan masalah mereka ke meja hijau. Meskipun dengan konsekuensi orang yang menuntut ‘sumpah pocong’ mengeluarkan biaya yang sangat besar.

Bagi umat Islam, sumpah pocong perlu dipertahankan karena masih relevan dengan pengetahuan dan keyakinan masyarakat dan mampu mencegah meruyaknya tindakan main hakim sendiri dalam menuntaskan perselisihan. Kalaupun cara ini tampak berkesan primitif, sebenarnya tak lebih disebabkan perbedaan paradigma dan ukuran yang digunakan untuk menilai. Kalau diperhatikan secara cermat, psikologi masyarakat yang mengamalkannya percaya bahwa konsekuensi bagi mereka yang berbohong akan dihukum oleh Tuhan adalah semacam penjara batin yang sangat dahsyat.

Bagi Umat Islam, gagasan untuk melakukan sumpah adalah salah satu upaya mencari kebenaran dari sesuatu yang dipersengketakan. Kenyataannya, ada salah satu pelaku meninggal tak lama setelah bersumpah, sehingga serta-merta diketahui siapa yang berbohong, meskipun ini juga tidak dijadikan penanda karena kematian merupakan otoritas Tuhan.

Persoalan yang acapkali mendera masyarakat awam, seperti tuduhan santet, hutang-piutang, dan perselingkuhan kadang berujung kebuntuan, sehingga ada sebagian mereka yang menuntut pelaksanaan sumpah pocong.

Sumpah pocong memiliki akar hukum dalam Islam, yaitu sumpah li’an, meskipun tata caranya menampilkan drama kematian dengan mengkafani si tertuduh adalah hasil kreativitas budaya lokal. Melalui upacara yang dipimpin tokoh agama yang melibatkan masyarakat luas diharapkan penyelesaian perselisihan yang mempunyai efek dramatik sehingga menyentuh jiwa, bukan emosi pihak yang terlibat.

Wallahu a'lam bishowab
0 komentar:

Posting Komentar

Laris Manis

Jama'ah


ShoutMix chat widget

Toko Baju Online